KUALA KAPUAS – Upaya penyelundupan narkotika di jalur utama Trans Kalimantan berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Dua pria diamankan polisi saat melintas di depan Pos Lantas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Minggu (1/2/2026) malam.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat total 25,65 gram, yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EM alias AN (52), warga Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh, dan WAS (47), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintas di jalur Trans Kalimantan.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Budi Utomo.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, plastik klip, pakaian, serta satu unit mobil Daihatsu Calya warna abu-abu bernopol KH 1680 BM yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Usai penangkapan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasatresnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di jalur strategis yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan distribusi barang haram. (*)
Editor: Logman Susilo








































