PALANGKA RAYA – Rencana penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) yang tengah dirancang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat respons positif dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman, menilai langkah tersebut sebagai strategi yang tepat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kedua dinas tersebut memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan, khususnya dalam sektor pembangunan infrastruktur, penataan ruang, hingga pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman.
“Tugas dan fungsinya memang saling berkaitan, terutama di bidang infrastruktur, penataan ruang, serta perumahan dan kawasan permukiman,” ujar Sirjaul yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, penggabungan perangkat daerah seharusnya dipahami sebagai bagian dari penataan organisasi agar lebih ramping, responsif, dan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.
Selain itu, langkah tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Secara regulasi, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan penataan organisasi perangkat daerah, termasuk penggabungan dinas, sepanjang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” kata Sirajul.
Lebih lanjut, ia menilai integrasi dua dinas yang memiliki bidang kerja serupa akan mempermudah koordinasi serta sinkronisasi berbagai program pembangunan di daerah. Dengan demikian, potensi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah dapat diminimalkan.
“Kalau memang secara fungsi tidak jauh berbeda, tentu lebih efektif jika digabung, asalkan sesuai aturan dan tujuannya jelas untuk pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menekankan bahwa penggabungan dinas tidak boleh hanya berorientasi pada penyederhanaan struktur organisasi semata. Penataan sumber daya manusia serta pembagian tugas yang jelas perlu menjadi perhatian agar kebijakan tersebut berjalan optimal.
“Yang utama adalah bagaimana penggabungan ini benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan berjalan optimal,” demikian. (*)
Editor: Logman Susilo








































