TAMIANG LAYANG – Ada perubahan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Bupati Bartim, M. Yamin, secara resmi menerbitkan Surat Edaran pengaturan jam kerja ASN yang mulai berlaku selama bulan puasa.
Surat Edaran Nomor 000.8.3/82/ORG/2026 tersebut ditandatangani pada 14 Februari 2026 di Tamiang Layang. Kebijakan ini dibuat untuk menyesuaikan aktivitas kerja ASN selama Ramadan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menetapkan total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat. Penyesuaian ini berlaku bagi unit kerja dengan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Untuk unit kerja lima hari kerja, ASN masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, sementara Jumat hingga pukul 15.30 WIB. Sedangkan unit kerja enam hari kerja, ASN masuk pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, serta hingga pukul 14.30 WIB pada hari Jumat.
Bupati juga menegaskan bahwa unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan, dan pelayanan masyarakat lainnya tetap wajib mengatur jadwal pegawai secara optimal agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama Ramadan.
Tak hanya itu, selama bulan puasa, kegiatan upacara dan olahraga untuk sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadan berakhir.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap ASN tetap menjaga kinerja, profesionalitas, serta menciptakan suasana kerja yang kondusif dengan saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Perubahan jadwal kerja ini menjadi perhatian bagi ASN dan masyarakat, khususnya terkait penyesuaian waktu pelayanan publik selama bulan suci Ramadan,” demikian isi surat edaran yang diterima media ini. (*)
Editor: Logman Susilo







































