PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah resmi membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (5/1/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, tersebut sekaligus menandai penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, unsur Forkopimda, jajaran kepala OPD, serta anggota DPRD dari seluruh daerah pemilihan.
Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara dari masing-masing dapil menyampaikan laporan hasil reses sebagai bentuk penyerapan aspirasi masyarakat.
Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa hasil reses memiliki peran strategis dalam mendukung arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.
“Pelaksanaan reses ini sangat penting sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan, yang nantinya menjadi bahan masukan strategis dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD telah menetapkan tujuh Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pembangunan.
Sementara itu, untuk tahun 2026, pemerintah daerah bersama DPRD telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas.
Edy turut mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan. (git)
Editor: Logman Susilo









































