PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Siti Aseanti, melakukan kunjungan kerja ke DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Selasa (6/1/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan menginventarisasi berbagai persoalan teknis di daerah, termasuk integrasi data kependudukan dengan sistem perpajakan nasional yang dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, memaparkan kondisi penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu serta pengawasan perizinan berusaha di wilayah Kalimantan Tengah. Ia berharap kunjungan tersebut dapat menjadi jembatan aspirasi daerah ke tingkat pusat.
“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Provinsi Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah serta memperjuangkannya di tingkat pusat. Selain itu, diperlukan harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi,” ujarnya.
Sutoyo juga menekankan pentingnya keselarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga guna menghindari tumpang tindih kewenangan, khususnya dalam proses perizinan dan pengawasan usaha.
Sementara itu, Siti Aseanti menyampaikan bahwa kegiatan reses ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan pajak daerah. Evaluasi tersebut diharapkan dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan sistem perizinan yang efektif, transparan, serta mampu mendorong iklim investasi yang sehat di Kalimantan Tengah. (git)
Editor: Logman Susilo









































