Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Aula Inspektorat Mura dan melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Acara tersebut dihadiri Plt. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Cahaya Rinae, serta perwakilan perangkat daerah terkait. Dari Kemendagri hadir tiga narasumber utama, yaitu Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.
Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutan yang dibacakan Plt. Sekda menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi.
“Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.
Menurut Bupati, evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis PAD sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Plt. Sekretaris Bapenda, Cahaya Rinae, juga menekankan hal serupa. Menurutnya, dengan adanya evaluasi ini, diharapkan dapat memacu peningkatan PAD Murung Raya, sekaligus memperkuat regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Ia juga mengharapkan, kegiatan ini bisa menghasilkan rumusan serta rekomendasi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (AK)
Baca juga: Pemkab Murung Raya dan Komisi Informasi Kalteng Sepakat Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Baca juga: Bupati Murung Raya Serap Aspirasi Kesehatan di Barito Tuhup









































