Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-VII Masa Sidang II Tahun 2025, Senin (8/9/2025).
Agenda utama paripurna kali ini adalah penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian Raperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II, Likon. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan berbagai kebijakan daerah. Menurutnya, kerjasama yang solid akan memberi manfaat langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa Pemkab Mura telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 46.A/LHP/XIX.PAL/08/2025, Kabupaten Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Opini WTP ini merupakan buah kerja keras bersama. Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD, jajaran perangkat daerah, serta seluruh masyarakat Murung Raya atas dukungan dan kontribusinya,” ucap Heriyus.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan dokumen persetujuan dua Raperda, serta penyerahan resmi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan RAPBD Perubahan 2025 kepada DPRD Murung Raya. (AK)
Baca juga: DPRD Barito Timur Kaji Banding Aturan Minol ke Kota Palangka Raya
Baca juga: DPRD Murung Raya Apresiasi Pawai Ta’aruf Pembukaan STQ XII









































