Tamiang Layang – Koperasi Desa Merah Putih Matabu resmi menjadi koperasi binaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur. Penetapan ini sekaligus memperkuat peran koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal dengan dukungan pendampingan dari lembaga hukum.
Kepastian status hukum koperasi ini diperoleh setelah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0071457.AH.01.29.TAHUN 2025 dan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris John Antonius, S.H., M.Kn.
Koperasi Desa Merah Putih Matabu menjalankan sejumlah unit usaha, mulai dari perdagangan makanan, minuman, dan tembakau melalui minimarket, sembako, pupuk dan produk agrokimia, hingga perdagangan besar sayuran dan pemungutan getah karet.
Selain itu, koperasi juga menyediakan jasa perantara moneter lainnya. Untuk mendukung operasional, bangunan lama Kantor Desa Matabu di Jalan A. Yani RT 3 digunakan sebagai kantor administrasi sekaligus gudang penyimpanan, sedangkan kegiatan pelayanan dan penjualan dipusatkan di kantor desa yang baru di Jalan Baruh Rintis.
Kepengurusan koperasi ini terdiri dari, Ruru Pramesthi, SE sebagai Ketua, Armidiansyah sebagai Wakil Ketua Bidang Anggota, Supriono sebagai Wakil Ketua Bidang Usaha. Kemudian, Hayaton sebagai Sekretaris dan Rismawati sebagai Bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Sodiq Suksamana Hadi, S.H., menyampaikan bahwa koperasi binaan akan didampingi dalam hal tata kelola kelembagaan, kepatuhan hukum, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas usaha.
“Program ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian desa sekaligus menjadi simbol keberhasilan kolaborasi antara lembaga hukum dan masyarakat dalam membangun desa yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Matabu, Ruru Pramesthi, SE, mengucapkan terima kasih atas pembinaan yang diberikan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Pembinaan dari Kejaksaan ini tentu sangat membantu dalam memastikan koperasi berjalan dengan tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Saya berharap koperasi ini menjadi wadah yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya untuk saat ini, tetapi juga ke depan. Semoga terjalin kerja sama yang baik dalam meningkatkan perekonomian masyarakat melalui usaha kemasyarakatan,” tandasnya.
Saat ini, koperasi telah aktif menjual produk-produk lokal seperti telur bebek, sayuran segar, tomat, cabai, dan pisang. Dengan dukungan Kejari Barito Timur, koperasi ini diharapkan menjadi role model koperasi desa di Kabupaten Barito Timur. (LG/AK)
Baca juga: Kejari Barito Timur Setorkan Rp803 Juta ke Kas Negara Perkara Korupsi Desa Balawa
Baca juga: Shalahuddin – Felix Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barito Utara 2025–2030





































