Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur berhasil menyetorkan dana sebesar Rp803.320.066,40 ke kas negara dari perkara tindak pidana korupsi pengelolaan kebun kas Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat. Penyetoran ini sebagai upaya kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan hukum secara tegas.
Dana tersebut berasal dari eksekusi putusan perkara atas nama terpidana Yatpapes, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada program pembuatan dan pengelolaan hasil kebun kas desa dalam rentang waktu 2012 hingga April 2023.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5648 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti Rp15 juta lebih.
Rincian Setoran ke Kas Negara yaitu Uang Pengganti Rp15.061.337,- Uang Rampasan, Rp738.256.229,40 , Denda Rp50.000.000,- dan Biaya Perkara: Rp2.500,- . Sehingga total mencapai Rp803.320.066,40.
Kajari Barito Timur Rahmad Isnaini, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Sodiq Suksamana Hadi, S.H., menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan dalam menindak kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Penyetoran total uang keseluruhan ini adalah komitmen Kejaksaan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan desa. Kami akan terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima media ini.
Kasi Intel menambahkan, Kejari Barito Timur memastikan langkah pemberantasan korupsi akan terus diperkuat. Hal tersebut sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung pembangunan daerah yang akuntabel. (AK)
Baca juga: Bupati Bartim Dukung Spektrapreneur dan UMKM Naik Kelas





































