Nanga Bulik – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) melalui Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 46,7 kilogram. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., di Mako Polres Lamandau, Minggu (21/9/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, S.E., M.M., Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., serta unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau.
Petugas mengamankan empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 27, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Para tersangka diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu yang dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat untuk diedarkan ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Samarinda (Kalimantan Timur).
Selain sabu seberat 46,7 kg, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp13.480.000, satu unit mobil Daihatsu, dan satu unit mobil Avanza.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah perbatasan dan pedalaman.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, mengingat dampaknya sangat merusak generasi muda.
Press release ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan insan pers di Lamandau. Kapolda Kalteng turut menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polres Lamandau serta dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus besar ini. (AK)
Baca juga: Shalahuddin-Felix Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Barito Utara 2025–2030
Baca juga: Satu Kebaikan Setiap Bulan: Ditresnarkoba Polda Kalteng Kunjungi Panti Asuhan Al Mim








































