Tamiang Layang – DPRD Kabupaten Barito Timur bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang I di Gedung DPRD, Selasa (2/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri Bupati Barito Timur, M. Yamin, bersama Pj Sekda Misnihartaku. Seluruh fraksi DPRD secara bulat menyetujui hasil pembahasan APBD Perubahan untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD, Nursulistio, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
“Hari ini kita sudah sampai pada finalisasi. Paripurna sudah selesai, artinya APBD Perubahan kita sudah finis,” ujarnya.
Ia menegaskan, dokumen hasil keputusan DPRD akan segera diserahkan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut ke Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh nomor register sebelum diposting menjadi Perda.
Sementara itu, Bupati Barito Timur melalui Pj Sekda Misnihartaku menegaskan bahwa Pemkab akan segera memproses penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
“Hari ini kita sudah mengakhiri tahapan. APBD Perubahan 2025 akan segera dikirim ke provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi, setelah itu ditetapkan menjadi Perda dan dapat dilaksanakan,” jelasnya. (LG/AK)
Baca juga: Ketua DPRD Bartim Apresiasi Sikap Bijak Warga Menjaga Keamanan
Baca juga: Anggota DPRD Bartim I Putu Widid Imbau Warga Stop Illegal Fishing, Bersama Jaga Kelestarian Sungai









































