Nanga Bulik – Sebanyak 3.200 pekerja sektor sawit di Kabupaten Lamandau kini mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Program ini resmi diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamandau bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (5/6/2025).
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menghadiri kegiatan tersebut dan menyampaikan pentingnya peran pekerja dalam menopang perekonomian daerah.
“Ketika para pekerja menerima upah, kita bisa melihat dampaknya langsung di lapangan — aktivitas ekonomi meningkat, pasar ramai, warung makan penuh, itu pertanda perputaran uang berjalan,” tutur Bupati Rizky.
Ia juga menegaskan, perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar bentuk kepedulian, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi lokal.
“Para pekerja layak mendapat jaminan atas hak-haknya, kita ingin mereka merasa aman, agar bisa terus produktif dan memberikan kontribusi nyata untuk Lamandau,” tegasnya.
Program Jamsostek ini tidak hanya memberi perlindungan dasar bagi pekerja, namun juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Lamandau, Atie Dieni, menyebut inisiatif ini sekaligus bertujuan memperluas kepesertaan dalam program jaminan sosial di daerah.
“Pemerintah ingin memastikan lebih banyak pekerja bisa terakses oleh perlindungan jaminan sosial,” tambahnya.(*/AK)
Baca juga: Jembatan Sei Jelai Selesai Dibangun, Jalan Penghubung Masih Jadi Kendala
Baca juga: Gubernur Kalteng Salurkan 600 Ekor Sapi Kurban dan Buka Pasar Murah di Pangkalan Bun









































