NANGA BULIK – Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga laporan polisi berupa 33,4 kilogram sabu dan 15.016 butir pil ekstasi, Rabu (25/2/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di Nanga Bulik itu dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, serta dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba beserta anggota, dan personel terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan setelah penyidik menerima penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Lamandau. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasatresnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto menyampaikan, total barang bukti yang disita dari tiga kasus tersebut mencapai 35.734,66 gram (35,7 kilogram) sabu dan 15.028 butir pil ekstasi.
Dari jumlah tersebut, yang dimusnahkan sebanyak 33.448,91 gram (33,4 kilogram) sabu serta 15.016 butir pil ekstasi.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau,” ujar Fery.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial AN, JO, S, AF, FM, ME, dan HH.
Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perantara transaksi, penyerahan, hingga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jalur darat.
Dari hasil penyelidikan, narkotika tersebut diketahui dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang masuk dari Malaysia melalui perbatasan Kalimantan Barat.
Barang haram itu rencananya diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan Tengah seperti Sampit dan Palangka Raya, serta ke luar provinsi.
Polisi juga mengungkap beberapa rute distribusi jaringan tersebut, di antaranya:
Pontianak – Lamandau – Pangkalan Bun,
Pontianak – Lamandau – Sampit
Pontianak – Lamandau – Palangka Raya
Pontianak – Lamandau – Banjarmasin – Samarinda
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun, hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tandas AKP Fery Endro Priyawanto. (*)
Editor: Logman Susilo









































