Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Simpang Empat PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM), Desa Murutuwu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu Hemy Dy Varny alias Hemy (32) warga Desa Magantis, Kecamatan Dusun Timur, dan Ari Bettrisno alias Ari (36) warga Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan Tamiang Layang. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ,” jelas Iptu Budi Utomo.
Dari hasil penyelidikan, pada malam hari itu petugas menemukan seorang perempuan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh warga, berada di sekitar Jalan Simpang Empat PT. BNJM.
Petugas segera melakukan penangkapan terhadap Hemy Dy Varny. Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh pihak keamanan setempat, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu di dalam kotak rokok bermerk “PIN BOLD” warna hitam.
Selain itu, satu unit handphone OPPO A37F warna hitam juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi F 1537 US yang digunakan.
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan seorang pria dewasa bernama Ari Bettrisno. Setelah digeledah, ditemukan satu tas warna hitam bermotif bulat putih yang berisi satu paket sabu tambahan, tiga lembar plastik klip bening, satu pack plastik klip bening, satu kotak bertuliskan “OBAMA 2315”, satu sendok plastik dari sedotan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Budi.
Ia menambahkan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Kerja sama semua pihak sangat penting untuk menjaga generasi muda kita dari bahaya narkotika,” tandas Iptu Budi Utomo.(LG/AK)
Baca juga: Breaking News! Tak Terima Dicerai, Seorang Suami di Barito Timur Aniaya Istri
Baca juga: Dua Dekade Terabaikan, Jalan Bamban-Maragut Butuh Perhatian Serius







































