Tamiang Layang – Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah, Polres Barito Timur, mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah.
Pelaku berinisial DWS (20) diduga menggelapkan kendaraan milik Aprisa Pramesto (19) setelah berjanji membayar di akhir bulan, namun tak kunjung menepati.
Peristiwa ini bermula pada 12 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika pelaku membeli sepeda motor Honda Mega Pro dari korban dengan perjanjian pembayaran tertunda.
Namun, hingga Februari 2025, janji tersebut tak terealisasi, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Dusun Tengah.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Suprayitno, menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.
“Kami telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi, serta mengamankan pelaku DWS,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi KH 6514 DA. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Dusun Tengah.
Kapolsek menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli, terutama dalam sistem pembayaran yang tidak langsung. Pastikan adanya bukti tertulis yang sah agar terhindar dari tindak kejahatan serupa,” timpal Kapolsek Iptu Suprayitno.(LG/AK)
Baca juga : Refleksi 2024 : Polres Barito Timur Ungkap Kasus Menonjol dan Catat Peningkatan Kejahatan
Baca juga : Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dan Bekuk Tujuh Tersangka