Tamiang Layang – Selain kasus pencurian, Jajaran Polres Barito Timur berhasil mengungkap lima kasus narkotika sepanjang Januari 2025. Enam pelaku ditangkap dalam, dengan barang bukti sabu seberat 22,42 gram senilai Rp40 juta.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso,, mengungkap bahwa keenam tersangka berinisial AR, IH, AN, KR, AF, dan AS.
Mereka ditangkap di empat TKP kecamatan berbeda yaitu, Dusun Timur (2 kasus), Dusun Tengah (1 kasus), Paku (1 kasus), dan Paju Epat (1 kasus).
“Dengan barang bukti yang kami amankan, setidaknya 100 orang terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Eddy Santoso, dalam konferensi pers, Kamis (6/4/2025).
Kapolres Eddy menegaskan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasatresnarkoba Polres Bartim, Iptu Budi Utomo, menegaskan bahwa polisi tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Barito Timur.
Termasuk, lanjutnya, pengungkapan yang menyeret salah satu pelaku dibawah umur atau remaja.
“Untuk satu tersangka dibawah umur, kita sudah berkoordinasi dengan Bapas Muara Teweh, dan perkara diproses sesuai hukum,” tegas Kasatresnarkoba Budi Utomo.(LG/AK)
Baca juga : Polres Barito Timur Tangkap Residivis Pembobol Sekolah
Baca juga : Misnohartaku Dilantik Sebagai Pj Sekda Barito Timur