Tamiang Layang – Aksi pencurian di SDN 1 Bagok, Kecamatan Benua Lima, di Kabupaten Barito Timur, akhirnya terungkap. Dua pelaku pencurian delapan unit laptop sekolah yang terjadi pada 19 Desember 2024 berhasil ditangkap.
Para pelaku nekat membobol dinding sekolah menggunakan linggis untuk melancarkan aksinya.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, mengungkapkan bahwa polisi pertama kali menangkap Syem Firdaus alias Bungkong (SF) pada 22 Januari 2025. Dari tangan SF, polisi menyita satu unit laptop Axioo.
“Hasil interogasi mengarah pada tersangka utama, Sapta Prasetyo alias Harpa (SP), yang kemudian ditangkap sehari setelahnya di Desa Bentot,”ujar Eddy, dalam konferensi pers awal tahun 2025, Kamis (6/4/2025).
Saat ditangkap, SP membawa satu unit laptop Acer, linggis, serta tas ransel yang digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolres Eddy menambahkan, polisi berhasil mengamankan total tujuh dari delapan laptop yang dicuri, serta barang bukti lain berupa sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Namun, satu laptop lainnya sudah berpindah tangan ke seorang pria bernama Haji Amat alias Dudung, yang kini berstatus buron (DPO).
“Kedua pelaku adalah residivis kasus pencurian. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolres.(LG/AK)
Baca juga : Warga Tamiang Layang Geger, M4y4t Pria Ditemukan di Kebun Karet
Baca juga : Pengedar Sabu di Desa Siong Dibekuk, Polisi Amankan 5,67 Gram Barang Bukti