Tamiang Layang – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Seorang pria berinisial AS (29) ditangkap dalam operasi yang digelar di Desa Siong, Kecamatan Paju Epat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 5,67 gram sabu beserta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AS.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim kami bergerak untuk menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka,” ujar Iptu Budi.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, AS berada di rumahnya ketika petugas datang dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket sabu, satu timbangan digital, satu pack klip plastik, sendok plastik dari sedotan, serta beberapa barang lainnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(LG/AK)
Baca juga : Lagi, Dua Pengedar Sabu Ampah Diringkus
Baca juga : Pelaku Anirat Lansia di Awang Ditetapkan Tersangka : Terancam Hukuman Maksimal