Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kamis (16/1/2025).
Dua tersangka berinisial KR alias IYO (26) dan AA alias RIZAL (23) diringkus. Tak hanya itu, polisi juga menyita 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 12,09 gram.
Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo membenarkan pengungkapan jaringan sabu di Kelurahan Ampah, yang saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dua tersangka KR dan AA ditahan di Mapolres, beserta barang bukti sudah diamankan,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo.
Dari pengungkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa
uang tunai sebesar Rp1.675.000, dua unit handphone, timbangan digital, plastik klip, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba menceritakan kronologi singkat pengungkapan yang bermula sekitar pukul 19.00 WIB.
Pada saat itu, polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan disalah satu rumah di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah KR di RT 37, Kelurahan Ampah Kota, yang pada saat itu AA juga berada di lokasi.
Dari penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat 5,02 gram yang disimpan dalam kotak rokok di dalam celana AA.
Kemudian, dari pengakuan tersangka AA mengarah pada lokasi lain di Terminal Ampah Kota.
Di rumahnya, petugas menemukan tambahan enam paket sabu seberat 7,07 gram beserta alat-alat lainnya.
Kasatresnarkoba menegaskan, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(FH/A1)
Baca juga : Satresnarkoba Polres Bartim Gulung Jaringan Sabu, Tiga Pengedar Ditangkap
Baca juga : Gerebek Rumah di Ampah Kota, Satresnarkoba Polres Barito Timur Tangkap Pengedar Sabu









































