Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Jumat (27/12/2024).
Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 19.00 Wib tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial HS (50).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Pahlawan yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor berada di rumahnya.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Damsasela, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, S.H., M.M mengungkapkan, bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika yang diduga sabu, 2 pack plastik klip bening, sendok kecil dari sedotan plastik, serta 1 unit timbangan digital.
“Proses penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Setelah itu, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Barito Timur untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba.
HS, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta, diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait asal usul sabu,dan mengembangkan jaringan pelaku,” tandas Kasatresnarkoba. (A-1)
Baca juga : Polres Barito Timur Musnahkan 229,53 Gram Sabu
Baca juga : Satresnarkoba Polres Barito Timur Pastikan Personel Walpri Bebas Narkoba