Tamiang Layang – Satresnarkoba Polres Barito Timur, kembali mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Seorang pria bernama Rahmadi alias Agus Tulah (42) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (21/2) sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang terletak di Komplek Pahlawan, RT 008 RW 003, Kelurahan Ampah Kota. Dari tangan Rahmadi, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat total 0,72 gram, plastik klip bening, timbangan digital, alat isap sabu (bong), pipet kaca, korek api, serta uang tunai Rp200.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Selain itu, satu unit ponsel OPPO A3S warna merah yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika juga turut diamankan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya. Saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di bawah lemari kulkas,” jelas Iptu Budi Utomo.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Barito Timur dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Barito Timur masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, mengingatkan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan daerah. Upaya bersama dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika.(HMS/AK)
Baca juga : Kapolres Bartim Pimpin Apel Jam Pimpinan dan Pemberian Penghargaan
Baca juga : Polres Barito Timur Tangkap Residivis Pembobol Sekolah