Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur telah menyelesaikan kasus penipuan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ), setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) dan Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah melalui proses ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 3 Oktober 2024.
Kasus ini melibatkan Tofiq Wirawan alias Upik Bin Marliansyah sebagai tersangka dan Yoga Mulya sebagai korban. Pada Mei 2024, korban meminta bantuan tersangka untuk mengurus pajak, balik nama, dan pergantian plat nomor mobil milik mertuanya.
Dengan kesepakatan biaya Rp11.125.000, korban mentransfer uang sejumlah Rp11.600.000 kepada tersangka. Namun, tersangka gagal memenuhi janjinya dan berulang kali menunda tanpa alasan yang jelas, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian.
Kasi Pidum Kejari Barito Timur, Dody Heryanto, menyampaikan bahwa langkah RJ ditempuh setelah mediasi antara korban dan tersangka di Aula Kejari Barito Timur yang dipimpin oleh Jaksa Fasilitator Rifa Aghnya.
Mediasi ini dihadiri oleh pihak penyidik, keluarga korban, tersangka beserta keluarganya, serta tokoh masyarakat.
Dalam mediasi tersebut, korban dan keluarganya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri.
Proses penyelesaian ini berlandaskan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran JAMPIDUM Nomor B-4301/E/EJP/9/2020.
Dengan demikian, tuntutan terhadap tersangka dihentikan sebagai bentuk pemulihan keseimbangan sosial di masyarakat.
Dody menekankan, bahwa pendekatan RJ ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang lebih humanis, di mana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pemidanaan, tetapi juga sebagai sarana penyelesaian yang memulihkan.
“Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara,” ujar Dody. (A-1)
Baca juga : Rutan Tamiang Layang Laksanakan Tes Urine Rutin untuk Cegah Peredaran Narkoba
Baca juga : Kejari Barito Timur Musnahkan Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan