Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri Barito Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah pada Rabu, 10 Juli 2024.
Sebanyak 133 barang terdiri dari berbagai macam jenis antara lain, narkotika golongan I jenis sabu, handphone, pakaian, senjata tajam dan yang lain dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar maupun dilarutkan dalam wadah yang telah diisi cairan pembersih lantai.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut untuk periode pertama yaitu, Desember 2023 – Juni 2024.
“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan sebagai kegiatan rutin kejaksaan,” ujar Angga Saputra.
Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari narkotika sebanyak 11 perkara dan pencurian 3 perkara. tindak pidana umum informasi dan transaksi elektronik 2 perkara, penipuan 1 perkara, undang-undang kesehatan 1 perkara, dan kejahatan perjudian 1 perkara.
Kemudian, kejahatan terhadap kesusilaan 1 perkara, KDRT 1 perkara, perusakan barang 1 perkara, dan pidana senjata api atau benda tajam 1 perkara.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap pertama, Insya Allah tahap kedua pada Desember mendatang,” katanya.
Angga Saputra mengatakan, barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap.(FH/A-1)
Baca juga : Kejari Barito Timur Pulihkan Keuangan Negara dari Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga : Mantan Kepala Desa Balawa Terjerat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar