Tamiang Layang – Polres Barito Timur sukses memfasilitasi mediasi penyelesaian menyelesaikan konflik sosial terkait ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) lahan di Desa Muara Pelantau, Kecamatan Pematang Karau. Konflik yang telah berlangsung sejak tahun 2019 ini akhirnya mencapai kesepakatan damai dalam pertemuan yang digelar di Aula Pratisara Wirya, Polres Bartim, pada Kamis, September 2024.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Reskrim Polres Bartim, AKP Adhy Heriyanto, yang diwakili Kanit Tipidum Satreskrim, Ipda Sulkhan Sururi. Selain pihak kepolisian, turut hadir Camat Pematang Karau Setia Murni, Kepala Desa Muara Pelantau Haidi, dan H. Muhammad Irwandi sebagai kuasa dari 78 Kepala Keluarga (KK).
“Alhamdulillah, mediasi yang berlangsung dari pagi hingga sore hari ini berjalan lancar dan telah mencapai kesepakatan bersama,” kata Ipda Sulkhan Sururi, usai mediasi di Tamiang Layang.
Tiga pihak utama yang terlibat dalam mediasi adalah H. Muhammad Irwandi mewakili 78 KK, Haidi selaku Kepala Desa Muara Pelantau, dan Syahrani sebagai perwakilan pihak ketiga. Setelah proses panjang, kesepakatan dicapai secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama, H. Muhammad Irwandi, bersedia menerima kompensasi berupa lahan hak plasma seluas 33,02 hektar. Lahan ini merupakan 20 persen dari total 165,13 hektar lahan yang telah dibebaskan oleh PT. Heroes Green Energy (HGE), perusahaan kelapa sawit setempat.
Pihak kedua dan ketiga sepakat untuk menyelesaikan proses administrasi terkait pengalihan hak lahan tersebut, termasuk pengurusan kartu keanggotaan plasma bagi 78 KK. Semua administrasi diharapkan selesai dalam waktu maksimal tiga bulan sejak kesepakatan ditandatangani.
Mediasi yang difasilitasi Polres Bartim ini dianggap berhasil meredam potensi konflik yang dapat timbul dari masalah GRTT, serta memberikan solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Konflik lahan sering kali menjadi sumber permasalahan di berbagai daerah di Indonesia, dan penyelesaian yang efektif seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam menangani sengketa serupa.(*/A-1)
Baca juga : Dua Bangunan di Kilometer 42 Taniran Hangus Terbakar
Baca juga : Indra Gunawan Jadi Pembicara di Program Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat III di Sumedang