Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur, melaksanakan kegiatan tes urine narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap personil gabungan, pada Selasa, 17 September 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya preventif dalam menjaga integritas dan disiplin anggota Polri dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pelaksanaan tes urine secara mendadak ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan di Ruang Satresnarkoba Polres Barito Timur. Dengan melibatkan beberapa pihak, antara lain Kasipropam Polres Bartim, KBO Satresnarkoba, personil Satresnarkoba, serta tenaga kesehatan dari Dokkes Polres Bartim.
Tes urine kali ini menyasar personil gabungan dari berbagai satuan, antaranya Sat Intelkam, Sat Sabhara, serta personil yang terlibat dalam pengamanan gudang logistik Pemilu, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Barito Timur. Total sebanyak 10 personil mengikuti tes urine tersebut.
Berdasarkan hasil tes, seluruh personel yang diuji dinyatakan negatif dari zat narkotika seperti methamphetamine dan zat-zat terlarang lainnya.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Iptu Budi Utomo, menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bartim dalam mendukung kebijakan pimpinan untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari narkoba, khususnya menjelang tahapan Pilkada 2024.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penyalahgunaan narkoba, baik di lingkungan internal maupun dalam penegakan hukum kepada masyarakat,” ujar Iptu Budi Utomo.
Menurut Iptu Budi Utomo, kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, serta diharapkan mampu menciptakan personil Polres Barito Timur yang profesional dan bebas dari pengaruh narkoba.
Kasat Narkoba juga menegaskan, tes serupa akan terus dilakukan secara berkala, sebagai langkah preventif dalam menjaga moral dan integritas setiap personil.(SS/A-1)
Baca juga : Lagi, Karyawan Sawit di Awang Ditikam : Dipicu Masalah Upah
Baca juga : Pelaku Anirat Lansia di Awang Ditetapkan Tersangka : Terancam Hukuman Maksimal