Buntok – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan membuka rapat koordinasi pemerintahan desa sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan. Acara ini digelar di GPU Jaro Pirarahan Buntok pada Kamis, 18 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Pj Bupati H. Deddy Winarwan mengungkapkan, bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diundangkan pada 25 April 2024, membawa perubahan signifikan dalam pemerintahan desa.
Undang-undang baru ini tidak hanya memperpanjang masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tetapi juga memperkenalkan beberapa aspek baru terkait tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
“Untuk itu, saya minta setiap rantai pemerintahan, mulai dari Dinas/Badan/Kantor satuan kerja hingga pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah, agar senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya, sehingga capaian kinerja kita dapat tercapai maksimal,” tegas Deddy.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dino Krismiardi, unsur Forkopimda Kabupaten Barsel, Sekretaris Daerah Kabupaten Barsel Edy Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD.
Dengan adanya rapat koordinasi dan penandatanganan MoU ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa di Barito Selatan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(*/A-1)
Baca juga : Raperda RPJPD 2025 – 2045 Kabupaten Barito Selatan Diterima DPRD
Baca juga : Pemkab Barito Selatan Gelar Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah