Tamiang Layang -Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TTPKS) Kabupaten Barito Timur menggelar mediasi untuk menyelesaikan konflik terkait lahan seluas dua hektare antara PT Bumi Barito/ PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) Group dan Pemerintah Desa Dorong. Mediasi yang diadakan di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah, perwakilan perusahaan, dan masyarakat desa.
Asisten I Setda Kabupaten Bartim, Ari Panan P Lelu, memimpin mediasi tersebut. Dalam pertemuan ini, terungkap bahwa lahan yang menjadi aset desa sebelumnya dikelola oleh PT Wings Sejati dan saat ini dikelola oleh PT SLS.
“Terdapat tiga poin kesepakatan yang dihasilkan dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama,” ungkap Ari Panan.
Poin-poin kesepakatan tersebut antara lain: perusahaan, pemerintah desa, dan perwakilan warga Desa Dorong akan melakukan pengecekan lapangan bersama terkait lahan aset desa yang dipermasalahkan.
Selain itu, mereka juga akan berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang (Pusbakum) dan Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk menentukan tindak lanjut lahan aset desa ini sebagai bahan untuk mengambil keputusan bersama.
Perusahaan juga diwajibkan untuk memperhatikan lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat guna mencegah terjadinya konflik sosial.
Kepala Kesbangpol Barito Timur, Pabung Kodim 1012 Buntok, KBO Satintelkam Polres Barito Timur, mantan Kades dan Kades Dorong, serta manajemen PT SLS turut hadir dalam mediasi yang berlangsung cukup alot ini. Diskusi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini baru mencapai kesepakatan pada pukul 13.15 WIB.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan konflik lahan yang telah berlangsung lama dapat segera terselesaikan secara damai dan menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat Desa Dorong.(FH/A-1)
Baca juga : Sekda Barito Timur Tinjau Persiapan Bartim Expo 2024
Baca juga : Alumni Akpol 2015 Anindha Yodha Santuni Anak Gerakan Orang Tua Asuh Masjid Al Harist Polres Barito Timur