TAMIANG LAYANG – Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, terus menggencarkan upaya pencegahan praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan pinggir Sungai Takuam, Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Sabtu (18/7/2026), sebagai bentuk edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sosialisasi dipimpin Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Stefanus Rantealo, didampingi personel Polsek Dusun Tengah. Mereka menyampaikan edukasi kepada warga mengenai larangan aktivitas pertambangan ilegal beserta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelakunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Praktik illegal mining dapat menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menolak dan menghentikan aktivitas tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, personel Polsek Dusun Tengah juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kawasan sungai dan hutan sebagai aset penting yang harus dilestarikan untuk kepentingan generasi mendatang.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Dusun Tengah berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus mendukung upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Barito Timur. (man)
Editor: Sari Fatimah








































