Tamiang Layang – Pj Bupati Indra Gunawan resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 99 dari 100 Kepala Desa di Kabupaten Barito Timur.
Acara pengukuhan ini dilaksanakan di halaman kantor bupati setempat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekda Bartim, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD lingkup Pemkab Bartim, camat, dan tamu undangan lainnya pada Rabu, 17 Juli 2024.
Indra Gunawan menyampaikan, bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari revisi undang-undang terkait desa yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Untuk itu, seluruh kepala desa di Barito Timur, terkecuali Desa Pinang Tunggal, Kecamatan Pematang Karau hari ini dikukuhkan,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan.
Ia berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat bekerja dengan lebih optimal dan maksimal. “Mari kita doakan bersama dengan adanya penambahan masa jabatan ini, semua kades menjadi sehat, kuat, dan amanah,” harap Indra Gunawan.
Selain itu, Pj Bupati juga mengharapkan bahwa tambahan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dan semangat para kepala desa, serta mendorong pembangunan di desa-desa menjadi lebih giat.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan desa-desa di Kabupaten Barito Timur.
Acara pengukuhan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh harapan akan kemajuan yang lebih baik di masa mendatang.(FH/A-1)
Baca juga : Barito Timur Lampaui Target Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Baca juga : Indra Gunawan, Resmi Membuka Bupati Barito Timur Cup I