Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar rapat penting membahas Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman dalam pemberian bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa dari keluarga miskin. Rapat ini berlangsung di Aula A Kantor Bupati Mura pada Senin, 3 Juni 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Mura, Serampang, dan didampingi oleh Staf Ahli Bupati Mura, Rahmat K. Tambunan, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam pembukaannya, Serampang menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan bertujuan untuk mencapai keputusan final terkait Perbup tersebut.
“Perbup ini harus kita tuntaskan agar dapat segera berjalan dengan semestinya,” ujar Serampang.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Perbup agar bantuan biaya pendidikan bisa segera disalurkan kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Pj Bupati melalui Asisten I meminta semua Perangkat Daerah terkait untuk berperan aktif dalam menuntaskan Perbup ini.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan Perbup ini supaya bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin dapat segera diterima oleh mereka yang memerlukan,” tambah Serampang.
Baca juga : Pemkab Murung Raya Gelar Pasar Murah Jelang Iduladha 1445 H di Sungai Babuat
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bupati Mura, Rahmat K. Tambunan, menekankan, urgensi penyelesaian pedoman ini mengingat waktu yang semakin terbatas.
“Kita harus tuntaskan mengingat waktu yang sudah berjalan dan sebelum anggaran perubahan harus segera terselesaikan,” kata Rahmat.
Rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian bantuan pendidikan, sehingga mahasiswa miskin di Kabupaten Murung Raya dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani oleh masalah biaya.(*/A-1)