Tamiang Layang – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Timur, secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenag Barito Timur Nomor 684/Kk.15.11.3/2/BA.03./03/Tahun 2024 tentang Ketentuan Ketetapan Zakat wilayah Kota Tamiang Layang dan sekitarnya.
Kepala Kantor Kemenag Barito Timur H Ahmadi menyampaikan, ketetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil musyawarah bersama lembaga islam. Antara lain, Kepala Pengadilan Agama (PA) Tamiang Layang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barito Timur, Muhamadiyah Barito Timur, Nahdatul Ulama (NU) dan KUA se-Kabupaten Barito Timur.
“Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujar H Ahmadi kepada wartawan ini di kantornya, Rabu (20/3/2024).
Baca juga : Kemenag Barito Timur Ajak Warga Menjaga Ukhuwah dan Toleransi Menyambut Bulan Suci Ramadan 1445 H
Adapun untuk nilai Zakat Fitrah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 2,8 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa.
Sementara, berdasarkan kadar Zakat Fitrah berupa uang mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Yaitu, dengan kategori I atau beras berkualitas seperti unus, mutiara, mayang super dan sejenisnya Rp75.000,- per jiwa. Kategori Il beras menengah seperti raja lele, siam biasa, dan sejenisnya Rp60.000,- per jiwa.
Kemudian, kategori III beras kualitas rendah seperti dolog, sihirang, dan sejenisnya Rp45.000,- per jiwa. Sedangkan kategori IV beras kualitas paling rendah seperti bulog gadabung dan sejenisnya Rp35.000,- per jiwa.
Zakat emas apabila mencapai satu haul atau masa setahun, dan nisabnya atau batas maksimal yaitu, 85 gram x 2,5 persen : 2.125 gram. Sedangkan zakat harta atau mal yang telah mencapai satu haul atau masa setahun dan nisabnya atau batas maksimal yaitu, Rp87.975.000,- x 2,5% : Rp2.199.375, -.
Sedangkan untuk Kadar Fidyah yaitu, kategori I Rp19.000,- , kategori II Rp15.000,- , kategori III Rp11.000,- dan kategori IV Rp9.000,- per hari.
“Fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa karena sesuatu hal,” imbuh H Ahmadi.
H Ahmadi menganjurkan agar penunaian Zakat Fitrah dan Fidyah dalam bentuk beras atau uang dilakukan melalui BAZNAS Barito Timur dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Kemenag Barito Timur juga menyarankan agar pembayaran zakat dilakukan sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu berakhirnya Bulan Ramadan.
Hal ini untuk memudahkan para Petugas Zakat (Amil Zakat) untuk membagikan kepada para mustahik (orang yang berhak menerimanya).
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadan Tahun 1445 H,” demikian H Ahmadi. (FH/A-1)