Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo bahwa persiapan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dalam proses.
“Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (19/2/2024)
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kesejahteraan ASN dan keluarga mereka menjelang perayaan Idul Fitri.
Baca juga : Presiden Jokowi Resmikan RS Pusat Pertahanan Negara
Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga mencakup pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen. Mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menurut Menteri Sri Mulyani, kebijakan ini merupakan langkah baru yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri serta mendukung mereka dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan bahagia.
Baca juga : Penemuan Harta Karun Emas Berusia 3.000 Tahun di Spanyol Mengungkapkan Penggunaan Logam dari Luar Angkasa
Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini telah direncanakan sebelumnya dalam instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Diharapkan langkah ini akan memberikan dampak positif bagi para penerima manfaat dan ekonomi nasional secara keseluruhan.(*/A-1)