PURUK CAHU – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan menerima dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Mahyono, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya yang membahas usulan perubahan struktur perangkat daerah, Selasa (23/6/2026).
Menurut Mahyono, penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi sekaligus menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang terus berkembang.
“Penataan kelembagaan ini sangat penting agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Perda Nomor 9 Tahun 2016 sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi,” katanya.
Fraksi PKB menilai perubahan susunan perangkat daerah menjadi bagian penting dalam mendukung reformasi birokrasi, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Murung Raya.
Meski mendukung pembahasan raperda pada tahapan selanjutnya, PKB memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah penempatan aparatur sipil negara dalam struktur organisasi perangkat daerah yang baru.
Mahyono menegaskan pengisian jabatan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kompetensi, kualifikasi, integritas, dan kesesuaian disiplin ilmu dengan bidang tugas yang diemban.
“Kami meminta pemerintah daerah agar penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi yang tepat. Aparatur yang ditempatkan harus benar-benar mampu bekerja secara profesional dan memiliki latar belakang yang sesuai dengan bidang tugasnya,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur organisasi, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang mengisi struktur tersebut. Karena itu, penempatan pejabat yang tepat menjadi faktor penting dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan produktif.
Selain itu, Fraksi PKB berharap perubahan kelembagaan yang dilakukan mampu memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penataan tersebut juga diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Mahyono menambahkan, regulasi yang nantinya disahkan harus mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan transparan, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pada akhirnya, tujuan utama dari penataan perangkat daerah ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” pungkasnya. (wan)
Editor: Logman Susilo







































