PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya tentang perubahan struktur dan penataan kelembagaan perangkat daerah, Selasa (23/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya itu, dipimpin Ketua DPRD Murung Raya H. Rumiadi didampingi Wakil Ketua II DPRD Likon. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap raperda yang diajukan pemerintah daerah. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap langkah penataan kelembagaan yang dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski mendukung, masing-masing fraksi juga memberikan sejumlah masukan dan catatan strategis agar perubahan struktur organisasi perangkat daerah benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketua DPRD Murung Raya, H. Rumiadi, mengatakan seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif sebelum raperda tersebut ditetapkan.
“Tadi bersama-sama sudah kita dengarkan seluruh pandangan umum enam fraksi DPRD terhadap usulan dari pemerintah daerah ini. Hari ini juga kita sekaligus menjadwalkan Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas usulan pemerintah daerah ini,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPRD dan pemerintah daerah memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui penataan organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi.
Menurutnya, perubahan kelembagaan tidak hanya sebatas penyesuaian struktur organisasi, tetapi harus mampu mendorong peningkatan kinerja birokrasi, memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan.
“Dengan struktur yang tepat, pelayanan kepada masyarakat akan lebih optimal, koordinasi antarlembaga semakin kuat, dan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Ia berharap pembahasan raperda tersebut dapat berlangsung secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD sehingga menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Melalui penataan perangkat daerah yang lebih adaptif dan efektif, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kapasitas birokrasi dalam mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (wan)
Editor: Logman Susilo







































