PURUK CAHU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Namun, fraksi tersebut mengingatkan agar perubahan kelembagaan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, melainkan benar-benar mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko bencana.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Fredrich Dominggus Yoga, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda usulan pemerintah daerah, Selasa (23/6/2026).
Menurut Yoga, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk menyelaraskan kelembagaan daerah dengan ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Perubahan ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, substansi utama perubahan perda tersebut adalah mengintegrasikan BPBD ke dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya sebagai badan daerah tipe A. Selain itu, perubahan ini juga akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pembentukan BPBD.
Menurut Fraksi PDIP, langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menciptakan harmonisasi regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Meski mendukung, Fraksi PDIP menegaskan bahwa perubahan kelembagaan harus diikuti dengan penguatan kapasitas organisasi. Pemerintah daerah diminta memperhatikan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran agar fungsi BPBD dapat berjalan lebih optimal.
“Penyesuaian kelembagaan ini wajib berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat dari risiko bencana, percepatan penanganan keadaan darurat, kesiapan sumber daya aparatur, dan kebutuhan anggaran yang timbul akibat penyesuaian kelembagaan ini,” tegas Yoga.
Fraksi PDIP juga meminta agar masa transisi dimanfaatkan untuk melakukan penataan organisasi secara menyeluruh, termasuk penyesuaian jabatan dan penyusunan regulasi teknis, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan tugas-tugas penanggulangan bencana tetap berjalan tanpa gangguan.
Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk memastikan struktur baru BPBD tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun hambatan birokrasi yang dapat mengurangi efektivitas pelayanan publik.
Yoga juga mendorong penguatan koordinasi antara perangkat daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat dalam mendukung pelaksanaan fungsi koordinasi dan komando BPBD.
Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang kuat dan responsif.
Dengan penguatan kelembagaan yang tepat serta dukungan berbagai pihak, Fraksi PDIP berharap BPBD Kabupaten Murung Raya dapat menjadi institusi yang semakin profesional, tangguh, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana demi melindungi keselamatan masyarakat. (wan)
Editor: Logman Susilo







































