KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas mulai menyiapkan langkah tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda pengumuman susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Senin (8/6/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kapuas dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, S.Hut., MM. Turut hadir Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas Perry Noah, perwakilan pemerintah daerah, staf ahli, tenaga ahli DPRD serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, susunan anggota pansus diumumkan untuk menjalankan tugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, pembentukan pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pansus ini dibentuk sebagai bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami berharap seluruh anggota yang telah ditunjuk dapat bekerja secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab,” ujar Ardiansah.
Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas, rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum. Dengan demikian, seluruh agenda rapat dapat dilaksanakan sesuai tata tertib yang berlaku.
Susunan anggota pansus selanjutnya diumumkan oleh Sekretaris DPRD Kapuas berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas.
Ardiansah menegaskan, setelah terbentuk, pansus diharapkan tidak menunda pelaksanaan tugas. Pembahasan dan tindak lanjut terhadap LHP BPK RI perlu dilakukan sesuai kewenangan DPRD.
“Anggota pansus sudah terbentuk. Kami berharap mereka dapat segera bekerja, menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab agar hasil yang diperoleh nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kapuas,” katanya.
Dengan terbentuknya Pansus LHP BPK RI, DPRD Kabupaten Kapuas diharapkan dapat semakin mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo









































