SAMPIT – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial SR alias UJAL (35) diamankan personel Satresnarkoba Polres Kotim ketika hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Cristopel Mihing Gang Sungkai, Kelurahan Baamang Tengah, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 12 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 20,60 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, kotak rokok, kotak hitam, kartu SIM, hingga sepeda motor Yamaha Lexi yang digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di rumah pelaku.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor,” ulas Kasat Narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di dashboard motor pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah pelaku dan kembali menemukan delapan bungkus sabu lainnya yang disimpan di dalam kotak hitam di rak kosmetik kamar rumah.
Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor: Logman Susilo







































