KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam dua pengungkapan berbeda pada Senin (11/5/2026) malam, polisi mengamankan dua pria beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Utomo mengatakan pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di rumah seorang pria berinisial H (37) di Jalan Lintas Kuala Kurun–Sei Hanyo, Desa Dirung Koram, Kecamatan Kapuas Hulu.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 4,96 gram yang disimpan di dalam botol plastik di kamar pelaku,” katanya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu pack plastik klip, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba bersama Polsek Kapuas Hulu langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, H mengakui menggunakan telepon genggam miliknya untuk melakukan transaksi narkotika.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali menangkap pria berinisial TH (33) di depan rumah orang tuanya di Jalan Pelajar, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 2,50 gram yang disimpan di dalam tas selempang yang dipakai pelaku. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, tas selempang, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.
“Pelaku mengakui transaksi dilakukan menggunakan handphone miliknya,” ujar Budi.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan barang bukti positif mengandung Methamphetamine atau narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo








































