PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arut Selatan, Rabu (1/4/2026).
Pelaku berinisial RM (25), warga Kelurahan Mendawai Seberang. Ia diamankan sekira pukul 19.30 WIB di sebuah perumahan di Jalan Tjilik Riwut I, Perumahan Sanrice Garden, Kelurahan Sidorejo.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Yosep Sukma Wijaya, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan badan ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan RM bersama botol kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 paket plastic klip di duga Narkotika jenis Sabu.
Selain itu, 8 buah potongan sedotan yang di dalamnya juga ditemukan di duga Narkotika jenis sabu, sehingga total keseluruhan 10 paket plastik klip.
“Petugas menemukan 10 paket plastik klip diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,8 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya,” jelasnya, kepada media ini, Minggu (5/4/2026).
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap, korek api, sendok dari sedotan, potongan sedotan, plastik bening kosong, botol kecil, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone milik pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat AKP M. Yosep menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto UU Republik Indonesia Nomor 1/2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Logman Susilo









































