PALANGKA RAYA – Kebijakan efisiensi anggaran yang mulai diterapkan di berbagai daerah menjadi perhatian serius DPRD Kalimantan Tengah. Langkah penghematan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial, khususnya bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, menyampaikan bahwa kondisi ini tidak terlepas dari situasi keuangan nasional yang turut memengaruhi kemampuan fiskal daerah.
“Mudah-mudahan kebijakan seperti itu tidak terjadi di Kalimantan Tengah. Memang ini kondisi keuangan nasional, tetapi langkah yang diambil pemerintah tentu sudah melalui berbagai pertimbangan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, DPRD sebagai representasi masyarakat turut merasakan kekhawatiran atas dampak kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran yang mencapai sekitar 30 persen juga dirasakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), yang berimbas pada kondisi ekonomi para pegawai.
Tidak hanya ASN, tenaga PPPK dinilai berada pada posisi rentan, mengingat banyak di antara mereka memiliki tanggungan finansial seperti cicilan kredit dan kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Ini tentu menjadi perhatian kita bersama, karena menyangkut keberlangsungan ekonomi para pegawai, baik PNS maupun PPPK,” jelasnya.
Meski demikian, Muhajirin mengaku optimistis setelah mendengar pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah yang memastikan tidak akan ada tenaga PPPK yang dirumahkan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Saya sempat melihat pernyataan Pak Gubernur bahwa tidak akan ada PPPK yang dirumahkan di tengah efisiensi ini. Ini tentu menjadi kabar baik dan kita harapkan benar-benar terealisasi,” tambahnya.
DPRD Kalteng berharap komitmen tersebut dapat dijaga, sehingga kebijakan efisiensi tidak sampai mengorbankan tenaga kerja, khususnya PPPK yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang seimbang antara menjaga stabilitas keuangan daerah dan melindungi kesejahteraan masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo









































