PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani dalam rapat paripurna, Jumat (24/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II, Likon.
Pengesahan Raperda ini menjadi langkah konkret DPRD dalam mendorong penguatan sektor pertanian, terutama melalui pembinaan dan penataan kelembagaan kelompok tani agar lebih produktif dan terarah.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mempercepat pembangunan daerah.
“Ini bentuk komitmen bersama untuk memperkuat sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dalam agenda yang sama, DPRD juga menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut diterima Asisten I Setda Mura, Rahmat K Tambunan, yang mewakili Bupati Heriyus.
Pemerintah daerah pun mengapresiasi langkah DPRD yang dinilai strategis dalam memperkuat arah kebijakan dan perencanaan pembangunan ke depan. (wan)
Editor: Sari Fatimah









































