TAMIANG LAYANG – Dana bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) menjadi salah satu penopang penting fiskal daerah. Namun, di Kabupaten Barito Timur (Bartim), potensi besar dari sektor ini belum sepenuhnya optimal akibat masih banyaknya kendaraan berpelat luar yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemungutan pajak BBKB merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Sementara itu, kabupaten/kota hanya menerima bagi hasil sebesar 70 persen dari total penerimaan yang dibagikan oleh provinsi.
Kepala Bapenda Kabupaten Barito Timur, Suma Wara Maharati, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 Bartim menerima dana bagi hasil BBKB dalam jumlah signifikan. Rinciannya sebagai berikut:
Triwulan IV 2024 (dibayarkan pada 2025): Rp 8,7 miliar
Triwulan I 2025: Rp 9,54 miliar
Triwulan II 2025: Rp 9,71 miliar
Triwulan III 2025: seharusnya Rp 9,10 miliar (masih kurang salur 50 persen)
Triwulan IV 2025: belum disalurkan
Seluruh dana tersebut langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Barito Timur.
Jika diakumulasi, potensi penerimaan dari sektor ini dapat menembus lebih dari Rp 35 miliar dalam satu tahun. Angka ini cukup strategis dalam menopang pembiayaan pembangunan daerah.
Meski konsumsi BBM di Bartim cukup tinggi, hal tersebut tidak otomatis meningkatkan porsi bagi hasil. Sebab, mekanisme pembagian ditentukan oleh jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di masing-masing daerah.
Artinya, kendaraan yang beroperasi di Bartim tetapi menggunakan pelat luar tidak berkontribusi terhadap peningkatan porsi bagi hasil daerah.
“Memang kabupaten sifatnya menerima bagi hasil, tetapi kami juga dapat membantu provinsi melalui kegiatan pengawasan seperti yang telah dilakukan bersama lintas instansi,” ujar Suma Wara Maharati, kepada media ini, Sabtu (25/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan pelat lokal menjadi faktor utama dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Apabila masyarakat menggunakan pelat KH Barito Timur, tentu penerimaan bagi hasil kita dapat lebih besar. Saat ini masih banyak kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Bartim,” jelasnya.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada perbandingan penerimaan antarwilayah. Bartim bahkan masih berada di bawah daerah tetangga dalam hal penerimaan bagi hasil BBKB.
“Hal itu yang menyebabkan penerimaan bagi hasil kita masih di bawah Barito Selatan,” ungkapnya.
Fenomena ini menunjukkan adanya potensi “kebocoran fiskal”, yaitu ketika aktivitas ekonomi terjadi di Bartim, tetapi pencatatan pajaknya masuk ke daerah asal kendaraan.
Sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan, kolaborasi lintas instansi terus dilakukan sepanjang 2025 dengan melibatkan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Samsat Tamiang Layang, Bapenda Bartim, Satlantas Polres Bartim, serta Polsek Benua Lima.
Pengawasan difokuskan pada distribusi BBM, meliputi kesesuaian dokumen Delivery Order (DO), validasi tujuan distribusi, verifikasi kendaraan pengangkut, serta penertiban distribusi agar tercatat dalam sistem perpajakan daerah.
Langkah ini memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan pajak.
Suma Wara Maharati menegaskan bahwa penerimaan dari bagi hasil BBKB harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Untuk apa penerimaan itu, sudah saya sampaikan. Ini menjadi pengingat bahwa dalam pembagian penganggaran harus proporsional, di mana kepentingan umum atau publik perlu didahulukan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan penganggaran bukan berada di Bapenda, melainkan pada perangkat daerah lain.
“Kalau soal penganggaran itu bukan kewenangan kami. Kami di Bapenda memastikan bahwa kami telah berusaha maksimal menggali potensi pendapatan,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting, baik dalam hal administrasi kendaraan maupun pengawasan kebijakan.
“Dukungan masyarakat sangat diperlukan. Artinya, mulai dari pengawasan perencanaan hingga penganggaran juga perlu dikawal bersama oleh masyarakat,” pungkasnya. (man)
Editor: Logman Susilo








































