PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol, Slamet Ady Purnomo, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menekan peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di lima kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Tengah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta pembuktian di persidangan.
“Untuk uji laboratorium disisihkan sabu 1,5 gram dan ekstasi empat butir, sedangkan untuk persidangan masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar.
“Barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga seluruhnya hancur.
“Langkah ini dilakukan agar barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali,” pungkasnya. (*)
Editor: Logman Susilo







































