KUALA PEMBUANG – Sepasang suami istri (pasutri) diduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Satresnarkoba Polres Seruyan di kediamannya di Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kamis (23/4/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial B alias AB (42) dan A alias D (47). Dari tangan pasutri tersebut, polisi mengamankan 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 13,58 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka.
Saat penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam tas di area dapur rumah.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 139 plastik klip kosong, alat isap sederhana, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp3,15 juta yang diduga hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, IPTU Dwi Tri Yanto, mengatakan kedua tersangka kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Junto UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana . (*)
Editor: Logman Susilo








































