SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis kristal putih alias sabu. Seorang pria berinisial APN (30) diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Baamang, Kamis (23/4/2026) dini hari.
Berdasarkan informasi yang diterima penangkapan dilakukan di kamar nomor 301 Greenvile Hotel, Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan APN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 19,67 gram.
Selain itu, turut diamankan satu kantong plastik hitam, plastik bening, satu pak plastik klip kecil, serta satu unit handphone merk Redmi beserta kartu SIM.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika di hotel kawasan Baamang tersebut. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Iya benar (ada penangkapan),” ujarnya singkat kepada media ini.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak setempat dan resepsionis hotel, petugas menemukan sabu yang disimpan di bawah kasur, dibungkus plastik bening dan kantong plastik hitam. Selain itu, ditemukan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
APN diketahui warga asal Kediri, Jawa Timur, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat ini, yang bersangkutan juga telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Logman Susilo









































