PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu bersama puluhan paket barang bukti, Selasa (28/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terlapor di kawasan Jalan Pelajar (Villa Katimpun), Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya sekitar pukul 14.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SE alias Mbah Den (49) dan S alias Ucok (46). Dari tangan keduanya, polisi menemukan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 17,27 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api, plastik klip, tas selempang, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, dalam laporannya mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan para pelaku di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, barang bukti sabu ditemukan dalam tas selempang yang dikuasai salah satu pelaku,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat penginapan yang digunakan salah satu terlapor di kawasan Jalan A. Yani. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Seluruh barang bukti dan kedua terlapor kini telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)
Editor: Logman Susilo







































