PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Selasa (28/4/2026) sore. Langkah ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2023–2024.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri penggunaan anggaran hibah yang nilainya cukup besar.
“Benar, kami melakukan penggeledahan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada tahun 2023–2024,” ujarnya di lokasi.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh karena banyaknya dokumen yang harus diteliti. Pihak kejaksaan juga masih mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Untuk lebih detailnya, besok akan disampaikan saat kegiatan konferensi pers,” tambahnya.
Pantauan di lapangan, aktivitas di dalam kantor KPU terlihat cukup intens. Petugas kejaksaan tampak keluar masuk ruangan sambil membawa sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan proses penyelidikan.
Sejumlah petugas juga terlihat membawa kantong plastik yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti dari dalam kantor untuk diamankan.
Hingga malam hari, proses penggeledahan masih berlangsung dengan pengawasan ketat dari aparat kejaksaan yang turut didampingi personel TNI di lokasi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media. (*)
Editor: Logman Susilo





































