KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas, kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (38) tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Senin (2/3/2026) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Kapuas Hilir dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo mengatakan, setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan MF di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 0,56 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti ponsel, kotak rokok, tisu, celana panjang, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
“Tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Budi Utomo.
Ia menegaskan, dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo









































