PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta (Satresnarkoba) Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AH (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram, satu pack plastik klip, sedotan yang dimodifikasi, timbangan digital, serta satu unit handphone.
Seluruh barang bukti diakui milik terlapor. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. (*)
Editor: Logman Susilo








































