PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 100,84 gram atau lebih dari satu ons. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial S (45).
Tersangka diamankan Jumat (6/2/2026) dini hari, sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 45, tepatnya di depan Warung Tiara, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., membenarkan pengungkapan kasus sabu lumayan besar tersebut. Ia menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 100,84 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi dibungkus tisu dan plastik klip, lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam dan cokelat.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, beberapa plastik klip, satu tas selempang, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat AKP Yonika menegaskan atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.(*)
Editor: Logman Susilo









































